Find Us On Social Media :

'Dia Tahu' Astaga Bak Hidup Bercermin Bangkai! Tubagus Joddy Dijebloskan ke Penjara Terbukti Tak Hanya Sekali Sengaja Main Hp Ngebut di Tol, Adik Vanessa Angel Geram

Adik Vanessa Angel, Mayang.

 

GridFame.id - Tubagus Joddy dijebloskan ke penjara, adik Vanessa Angel, Mayang geram tahu sopir Vanessa bak sengaja main hp saat ngebut di tol.

Adik ioar Bibi Andriansyah, Mayang pun mengungkap kekecewaanya pada Tubagus Joddy.

Tubagus Joddy adalah karyawan Vanessa Angel yang membawa kendali mobil saat kecelakaan maut di Tol Nganjuk arah Surabaya terjadi.

Mengetahui bahwa Joddy kala itu bermain ponsel saat menyetir, Mayang mengaku kecewa.

Aku sempat kecewa ya, karena yang aku lihat beritanya kan dia nyetir sambil main HP dengan kecepatan tinggi," kata Mayang dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Langit Entertainment, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Astaga Sopir Vanessa Angel Ternyata Cuma Sopir Tembak! Adik Bibi Andriansyah Ungkap Profesi Tubagus Joddy Sebenarnya

Mayang pun memberi peringatan pada Joddy yang kini telah ditetapkan jadi tersangka.

Ia meminta Joddy agar tidak mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari.

Adik Vanessa Angel Beri Peringatan

"Jadikan ini pelajaran," kata Mayang. "Jangan diulangi lagi, nyetir fokus jangan main HP," imbuhnya. Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk arah Surabaya Kilometer (Km) 672+400A, Jawa Timur yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.

Baca Juga: 'Bibir Sobek dan Gigi Patah' Bak Petir Menyambar, Oki Setiana Bawa Kabar Buruk! Pantas Ria Ricis Hanya Didampingi Shindy di Acara Siraman Jelang Pernikahan, Orang Terkasih Dilarikan ke Rumah Sakit

Berubahnya status Joddy dari saksi menjadi tersangka dilihat dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan, Tubagus Joddy terbukti bermain ponsel saat berkendara.

“Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain HP,” kata Latif Usman kepada awak media, Kamis.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pegawai Negeri Sipil Ada Jaminan Hari Tua! Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Berkaca Pada Ayah Rozak Punya Tabungan Rp 500 Juta saat Pensiun, Ayu Ting Ting: Kaya Dia

“Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain HP. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan,” ujar Latif lagi.

Tubagus Joddy disangkakakan dua pasal yakni pasal 310 Ayat ( 4 ) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.

Kemudian, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.

Baca Juga: Nyesel Tahu Belakangan Jangan Disepelekan! Ini Penyebab Kucing Liar Sering Datang ke Rumah Ternyata Ada Pertanda Hal Ini Bakal Terjadi Dalam Hidup Anda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecewa pada Tubagus Joddy, Adik Vanessa Angel Beri Peringatan Ini"