Selain perubahan periode karantina, seluruh persyaratan masuk masih sama dengan yang tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang sudah berlaku sejak 14 Oktober lalu.
Syarat karantina terbaru
Dirangkum Kompas.com, berikut syarat karantina terbaru pelaku perjalanan internasional:
• Aturan berlaku untuk pelaku perjalanan internasional yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
• WNA dan WNI yang sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama akan dikarantina selama 5x24 jam.
• WNA dan WNI yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap akan dikarantina selama 3x24 jam.
• WNI dalam kategori tertentu akan dikarantina dan dites PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
• WNI di luar kategori tertentu dan WNA termasuk diplomat asing—di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing—menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
• Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat karantina mandiri di kediaman masing-masing sesuai periode pada poin 1 dan 2.
• WNA dan WNI yang karantina selama 5x24 jam akan dites PCR kedua pada hari keempat karantina.
• WNA dan WNI yang karantina selama 3x24 jam akan dites PCR kedua pada hari ketiga karantina.
• Kategori WNI yang biaya karantina dan tes PCR-nya ditanggung oleh pemerintah adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, atau pegawai pemerintahan yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.