Find Us On Social Media :

Resmi Dipersingkat jadi 3 Hari, Ini Syarat Lengkap Hingga Daftar Hotel yang Bisa Digunakan untuk Karantina WNI dan WNA

Hotel untuk karantina

Selain perubahan periode karantina, seluruh persyaratan masuk masih sama dengan yang tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang sudah berlaku sejak 14 Oktober lalu.

Syarat karantina terbaru

Dirangkum Kompas.com, berikut syarat karantina terbaru pelaku perjalanan internasional:

• Aturan berlaku untuk pelaku perjalanan internasional yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

• WNA dan WNI yang sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama akan dikarantina selama 5x24 jam.

• WNA dan WNI yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap akan dikarantina selama 3x24 jam.

• WNI dalam kategori tertentu akan dikarantina dan dites PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

• WNI di luar kategori tertentu dan WNA termasuk diplomat asing—di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing—menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

• Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat karantina mandiri di kediaman masing-masing sesuai periode pada poin 1 dan 2.

• WNA dan WNI yang karantina selama 5x24 jam akan dites PCR kedua pada hari keempat karantina.

• WNA dan WNI yang karantina selama 3x24 jam akan dites PCR kedua pada hari ketiga karantina.

• Kategori WNI yang biaya karantina dan tes PCR-nya ditanggung oleh pemerintah adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, atau pegawai pemerintahan yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Baca Juga: Bak Benang Kusut! Berkaca Pada Kasus Rachel Vennya Sampai Diperiksa Polisi, Ini Pentingnya Selesai dari Luar Negeri Wajib Karantina! Begini Tahapan dan Sanksi yang Harus Ditanggung Jika Melanggar