Find Us On Social Media :

Ada Kabar Gembira Soal Hari Libur Nasional 2022 dan Cuti Bersama

GridFame.id - Siapa yang sudah menandai hari libur nasional tahun depan?

Kini ada kabar gembira soal Hari Libur Nasional 2022 dan juga soal cuti bersama.

Seperti yang kita ketahui, banyak Hari Libur Nasional yang bergeser saat pandemi ini.

Cuti bersama pun juga banyak yang dihapus guna menghindari masyarakat bepergian dan berkerumun.

Lalu, bagaimana pada tahun depan?

Langsung simak yuk!

Baca Juga: 'Bukan Masalah Kasihan,' Vincent Verhaag Ternyata Sempat Suruh Jessica Iskandar Balikan dengan Richard Kyle, Ada Apa?

Sudah ditetapkan pemerintah, Hari libur nasional 2022 berjumlah 16 hari.

Ketentuan mengenai hari libur nasional 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/09/2021).

Daftar hari libur nasional 2022

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, berikut daftar hari libur nasional 2022:

Baca Juga: Mohon Jangan Sepelekan! Adik Vanessa Angel Dimimpikan 7 Hari Berturut-turut, Ini Arti Dimimpikan Orang yang Sudah Meninggal Bisa Jadi Bentuk Komunikasi!

Itulah daftar hari libur nasional 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Cuti bersama 2022

Sementara itu, Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional 2022 dan cuti bersama dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat.

Baca Juga: Astaga, Bukan Maksud Menakuti! Mimpi Kehujanan Hingga Basah Kuyup Ternyata Bisa jadi Tanda Hal Buruk Ini Akan Terjadi

Serta sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” tambahnya.

Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Sempat Bangkrut Hingga Berjualan Bakso dan Penghasilan Rp 50 Ribu, Gary Iskak Bawa Kabar Tak Terduga Pasca Alami Sakit Keras

 

Artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul Daftar hari libur nasional 2022, ada 16 hari