Merangkum dalam beberapa media online, Ardy telah menuliskan pembukitian sebanyak 10 poin dalam gugatannya kepada Olivia Nathania.
Namun, sang kuasa hukumnya tak dapat menjelaskan secara rinci apa saja 10 poin tersebut.
"Ada banyak (pembuktian) sekitar sepuluh poin. Tapi kami tidak boleh memberi tahu karena rahasia pengadilan," ungkap Sri Hendarianto saat dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).
Namun yang pasti, tidak ada pembahasan mengenai harta gono-gini dalam gugatan itu.
"Belum dibahas juga. Dalam gugatan enggak ada kok," ucap Anto.
Upaya damai yang telah berusaha dilakukan oleh pengadilan pun gagal dan tak membuahkan hasil karena Olivia Nathania mangkir dari panggilan.
"Upaya damai itu melalui pengadilan. Bisa diputuskan dari mediasi tapi dua kali bu Olivia absen terus. Jadi nanti sidang ketiga kalau tak hadir kami langsung pembuktian gugatan," tambahnya.