GridFame.id - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy kini mendekam di penjara akibat kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Ayah Tubagus Jody, Tubagus Endang Lesmana bak menangis pilu melihat kondisi anaknya yang kini berstatus sebagai tersangka.
Tubagus Endang pun mengungkap kondisi anaknya saat ini di balik tembok derita.
Diakui Tubagus Endang, pria yang akrab disapa Joddy itu mengalami syok.
Joddy juga diselimuti rasa penyesalan terdalam karena telah menjadi penyebab kecelakaan maut di tol.
Kondisi Tubagus Joddy di Penjara
Saat ditanya soal kondisi Joddy saat ini, sang ayah menjawab kalau anaknya diselimuti rasa penyesalahan terdalam.
"Penyesalan, terus masih tidak percaya," ujar Tubagus Endang Lesmana dengan suara bergetar.
Tubagus Joddy justru mempertanyakan mengapa dirinya yang selamat.
Berkali-kali ia bahkan menyalahkan dirinya sendiri seolah rela menggantikan posisi Vanessa dan Bibi.
"Dia bilang sama mamanya, 'Kenapa Joddy enggak apa-apa, kenapa Kak Vanessa meninggal, kenapa Mas Bibi meninggal, sedangkan Joddy enggak apa-apa,'" jelas sang Ayah.
Sembari meneteskan air mata, ayah Joddy mengatakan kondisi anaknya kini baik-baik saja meski sempat alami syok berat.
"Sehat alhamdullilah. Luar biasa syok, tapi hari Sabtu saya kedatangan teman dari Pasuruan, sedikit dikasih siraman rohani, dia mulai bisa sedikit menerima," kata Tubagus Endang Lesmana.
'Dosa' Tubagus Joddy
Berubahnya status Joddy dari saksi menjadi tersangka dilihat dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan, Tubagus Joddy terbukti bermain ponsel saat berkendara.
“Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain HP,” kata Latif Usman kepada awak media, Kamis.
“Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain HP. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan,” ujar Latif lagi.
Tubagus Joddy disangkakakan dua pasal yakni pasal 310 Ayat ( 4 ) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.
Kemudian, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.