Melansir dari Kompas.com, Syifa Hadju pernah mengalami kejadian kurang menyenangkan.
Dimana ia mendadak mendapat ancaman di Instagramnya.
Pada ancaman itu, Syifa kabarnya bakal diculik hingga diperkosa.
Awalnya Syifa tak ingin menggubrisnya namun ia akhirnya melaporkan ke polisi.
"Aku juga malas sebenarnya kayak 'enggak penting, enggak penting'. Cuma karena ini ancamannya sudah terlalu parah buat aku, makanya aku ngelapor," ucap Syifa Hadju.
Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.
"Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 milliar jucnto pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun," ucap Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono.
Namun, Syifa mendadak syok saat tahu pelaku ternyata berkebutuhan khusus hingga akhirnya ia mencabut laporan tersebut dan menutup kasus ini.