Find Us On Social Media :

Kemenparekraf Salurkan BPUP Rp2 Juta November 2021, Berikut 6 Jenis Usaha yang Dapat Mendaftar!

BPUM Kemenparekraf

GridFame.id- Bagi yang belum mengetahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan

Selain itu, sebelum mendaftar pastikan terlebih dahulu, Anda juga harus memahami tipe/kategori yang bisa melakukan pendaftaran BPUP tahun 2021 dianataranya:

Ada 6 golongan/kriteria yang bisa mendaftar BPUM Kemenparekraf:

1. Hotel Melati;

2. Homestay/pondok wisata;

3. Penyedia akomodasi jangka pendek lainnya;

4. Aktivitas agen perjalanan wisata;

5. Aktivitas biro perjalanan wisata;

6. SPA;

Baca Juga: Wajib Tahu! BLT UMKM Rp1,2 Juta November 2021 Hanya Akan Cair ke 5 Kriteria Ini, Simak Ulasannya

Mengutip Instagram resmi Kemenparekreaf, bantuan BPUM yang akan disalurkan nantinya sebesar Rp2 juta yang akan dicairkan per bulan.

Bantuan ini akan dibagikan selama 2 bulan dan penyaluran bantuan akan menuju kepada bank penyalur yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Bagi Anda yang merasa memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan tersebut bisa langsung mendaftar pada laman yang disediakan yakni di bpup.kemenparekraf.go.id dengan prosedur seperti ini:

Menuju laman resmi BPUM Kemenparekraf di bpup.kemenparekraf.go.id;

Pastikan Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) karena ini dibutuhkan untuk mengisi halaman utama;

Jangan lupa untuk centang kolom Captcha ‘im not robit’ untuk melakukan validasi database;

Nantinya jika nomor NIB sudah terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai 2020, maka pendaftaran akan diarahkan untuk daftar pada akun Aplikasi BPUP Kemenparekraf.

 Baca Juga: Kabar Baik! Dipastikan Cair November, Bagi yang Ingin Mendapatkan Bantuan Berikut Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta