Find Us On Social Media :

'Mas Adjie Jemput Saya' Mendiang Adjie Massaid Bak Tak Tenang! Angelina Sondakh Bak Putus Asa Nekat Lakukan Hal Ini, Terpuruk Ingat Pernah Bikin Suami Malu : Kasihan Angie

Sosok ini beberkan fakta sifat asli Angelina Sondakh yang jarang diketahui

Seperti dikutip dari Kompas.com, diketahui bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu. Angelina Sondakh mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.

Namun, dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).

Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Nasib Keluarga Vanessa Angel Bak di Ujung Tanduk! Keluarga Mendiang Bibi Andriansyah Menang Telak Hak Asuh Gala Sky, Warisan Gala Dikelola dan Dijadikan Aset: Semua Atas Nama..