Find Us On Social Media :

Jangan Panik Dulu! Kini Marak Terjadi, Begini Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Kampus Menurut Permendikbud!

Cara laporkan kekerasan seksual di kampus

GridFame.id - Belakangan marak kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.

Padalah seharusnya kampus menjadi tempat yang aman.

Pasalnya, kampus adalah tempat orang-orang menuntut ilmu sekaligus belajar bersosialisasi dengan baik.

Namun yang terjadi, banyak kasus kekerasan yang terjadi di sekitar kampus, baik dilakukan oleh sesama mahasiswa maupun dosen.

Untuk mengatasi kasus tersebut, Permendikbud menyediakan layanan aduan khusus.

Bagaimana cara mengaksesnya? Simak informasi selengkapnya!

Baca Juga: Waspada Data Pribadi Bisa Disalahgunakan! Jangan Lagi Asal Gunakan Wifi Gratis di Publik, Begini Cara Aman Agar Data Tidak Disadap Hacker

Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 memiliki banyak aturan yang menjadi panduan perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Salah satu aturan yang dijabarkan dalam Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 adalah cara melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.

Langkah-langkah ini penting untuk Kawan Puan simak dan catat untuk melindungi diri sendiri, kerabat, dan teman yang berada di lingkungan pendidikan.

Berikut cara lapor kasus kekerasan seksual di kampus yang dilansir dari Kompas.com.

Untuk melaporkan kasus kekerasan seksual di kampus, Kawan Puan bisa menghubungi Kemendikbud Ristek melalui beberapa kanal Unit Layanan Terpadu (ULT).

Selain itu, laporan kasus kekerasan seksual dapat disampaikan pada satgas khusus yang dibentuk di tiap kampus.

Cara tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemedikbud Ristek, Nizam.

Kemendikbud Ristek memerintahkan setiap kampus untuk membentuk satgas khusus untuk kasus kekerasan seksual.

Baca Juga: Jangan Lagi Khawatir Data Diri Disebar, Intip Tips Mengamankan Handphone dari Jeratan Jahat Pinjol

Satgas tersebut akan memiliki sejumlah tugas dan fungsi terkait masalah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Mereka harus memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban, menindaklanjuti laporan dan merekomendasikan sanksi.

Satgas juga harus memfasilitasi pemulihan korban, mendampingi hingga proses pemulihan selesai.

Lalu apakah identitas pelapor akan disebarkan? Tenang saja Kawan Puan, Nizam memastikan bahwa kerahasiaan identitas pelapor terjamin.

Hal itu demi mencegah adanya ancaman yang diberikan oleh predator seksual tersebut atau rekan-rekannya kepada pelapor.

Dengan begitu, korban atau pun saksi akan terjamin kemanannya setelah melakukan pelaporan.

Kebijakan dalam Permendikbud Ristek 30/2021 tentu sangat menguntungkan dan mendukung penghapusan kekerasan seksual sepenuhnya di kampus.

Kawan Puan bisa ikut berkampanye mendukung aturan tersebut di media sosialmu.

Penting bagi kamu untuk menunjukkan dukungan, terutama di saat banyaknya kesalahpahaman terkait Permendikbud Ristek 30/2021 di tengah masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Sering Tertipu Saat Bertransaksi Belanja Online? Jangan Terjadi Lagi, Kominfo Beri Saran Untuk Laporkan ke Website Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menurut Permendikbud, Ini Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Kampus