Ini artinya bahwa tranferan Rp1 juta dari pemerintah bisa diambil dan dicairkan seluruhnya kepada penerima manfaat.
“Jadi BSU sebesar Rp1 juta akan dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” ujarnya mengutip melalui laman resmi Kemnaker.
Selain itu bagi 5 golongan ini juga diwajibkan untuk mengecek status penerimaan BLT BPJS Ketenagakerjaa/ BLT Subsidi Gaji yang disalurkan pemerintah.
Adapun 5 golongan tersebut adalah:
1. Pekerja bukan merupakan pekerja asing;
2. Pekerja dinyatakan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan;
3. Pekerja tidak memiliki gaji di atas Rp3,5 juta per bulan;
4. Pekerja masuk di sektor aneka industri, perdagangan dan jasa;
5. Pekerja dipastikan belum pernah mendapatkan bantuan sosial pemerintah lainnya seperti PKH, BPUM, BPNT, Kartu Sembako maupun bantuan lainnya;