GridFame.id- BLT UMKM 2021 sedianya akan terus disalurkan hingga diperpanjang hingga Desember 2021.
Hingga kini BLT UMKM atau BPUM sudah memasuki pencairan tahap 3 sebesar Rp1,2 juta.
Adapun target dalam penyaluran BLT UMKM 2021 ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.
Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021, seperti dilansir Kompas.com, caranya bisa melalui offline ataupun online di link daftar online UMKM 2021.
Untuk pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.
Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Kendati demikian bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM tentu terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhinya.
Syarat untuk mendapat BLT UMKM ini pun tentunya yang harus dipenuhi pertama adalah harus memiliki usaha berskala mikro.
Salah satu bukti kepemilikan UMKM dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) Nomor Izin Berusaha (NIB) maupun Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Maka dari itu sebelum memutuskan untuk mendaftar sebagai penerima pastikan terlebih dahulu bahwa Anda sudah memiliki perizinan usaha dari salah satu yang disebutkan di atas.
Jika Anda memiliki izin usaha maka dapat mengajukan perizinan melalui laman oss.go.id.
Berikut prosedur daftar online izin usaha UMKM di link oss.go.id
Jika Anda tertarik mendaftar BLT UMKM 2021 secara online di link pendaftaran UMKM tahap 3 https://oss.go.id, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan.
Seperti diketahui OSS adalah perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission, link ini digunakan bagi pendaftar untuk mendapatkan perizinan usaha dari OSS.
1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:
Buka laman link daftar online UMKM 2021:
https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM)
Klik tombol ‘Perizinan Berusaha’, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro
Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil
2. Selanjutnya masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha
Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut
Klik tombol ‘Simpan’ lalu klik tombol Selanjutnya.
Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)
Klik tombol Selanjutnya.
Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha
Beri tanda centang pada kotak disclaimer
Klik tombol Proses NIB.
Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
3. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, caranya seperti berikut:
Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
Klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda
Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda Klik tombol ‘Pilih Kegiatan Usaha’
Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.
Klik tombol ‘Lanjut dan Simpan’