Suami penyanyi Lesti Kejora itu merasa dicemarkan nama baiknya setelah melihat unggahan foto dirinya sendiri dan suatu tulisan pada akun Instagram tersebut.
Laporan yang diterima dengan nomor LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menyangkakan dengan Pasall 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kendati demikian, belum diketahui secara detail nama akun Instagram yang dilaporkan oleh Rizky Billar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizky Billar dan Kuasa Hukumnya Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa? "