Find Us On Social Media :

UPDATE: Berikut Ini Cara Daftar DTKS Kemensos Untuk Mengajukan Diri Sebagai Penerima Bansos PKH yang Akan Disalurkan Hingga Rp3 Juta

Program Keluarga Harapan (PKH)

 

GridFame.id- Hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus melanjutkan beberapa bantuan untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19 salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH).

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada masyarakat yang kurang mampu.

Bantuan ini akan diberikan kepad mereka yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melansir pkh.kemensos.go.id melalui PKH, keluarga miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan, gizim perawatan, dan juga pendampingan.

Saat ini penyaluran bantuan PKH 2021 akan memasuki tahap 4 pada bulan November 2021.

Baca Juga: Ini Cara Pengajuan Bansos PKH Tahap 4 yang Akan Cair Bulan November 2021! Simak Juga Kriteria Hingga Langkah Cek Penerima Bantuan!

Adapun besaran bantuan PKH yang akan disalurkan pemerintah dimulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta tergantung dengan kriteria penerima manfaat.

1. Ibu hamil dan anak usia dini (0-6) tahun Rp3 juta

2. Anak usia SD Rp900 ribu

3. Anak usia SMP Rp1,5 juta

4. Anak Usia SMA Rp2 juta

5. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta

6. Usia lanjut mulai 70 tahun Rp2,4 juta

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan penerima bantuan PKH dapat melakukan secara online dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum mengetahui cara mendaftar DTKS Kemensos, bisa mulai mendaftar dengan memnuhi syarat berikut ini.

Baca Juga: BLT Dana Desa dan Top Up Kartu Sembako Rp300 Ribu Cair Kapan? Begini Kata Menko Airlangga Hartanto

Melansir dari laman resmi DTKS Kemensos, berikut ini syarat untuk mendaftar:

Syarat daftar DTKS Kemensos

1. Masuk dalam kategori warga miskin/rentan miskin

2. Tidak termasuk dalam anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri

3. Untuk PKH, pasikan Anda masuk dalam kategori masyarakat yang kehilangan maa pencaharian karena PHK

Jika Anda telah sesuai dengan kriteria yang disebutkan di atas, maka Anda langsung dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos sbb.

1. Seperti diketahui, tidak ada pendaftaran secara online jadi Anda dapat langsung melakukan pendaftaran ke aparat pemerintah daerah setempat seperti; RT/RW maupun ke Kantor kelurahan/Desa;

2. Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang sudah ditentukan;

3. Langkah selanjutnya, Anda (calon peserta) akan membawa dokumen yang disyaratkan (KTP,NIK, KK maupun kode unik keluaga) dalam data terpadu;

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? KJP Plus Tahap 2 November 2021 Bisa Dipastikan Cair Jika Terdapat 2 Tanda Ini! Segera Cek Mulai Sekarang

4. Data-data yang sudah dilengkapi akan diproses oleh HIMBARA, kantor kelurahan, maupun kantor Walikota/Kabupaten;

5. Tunggu hasilnya beberapa saat, khusus BPNT setelah berhasil diverifikasi calon peserta akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

6. Selesai;

Jika sudah selesai mendaftar di DTKS Kemensos apa artinya akan otomatis mendapat bantuan PKH?

Belum tentu, karena setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang sudah ditentukan oleh penyelenggara.

Maka dari itu, KPM yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos harus cek penerima bansos PKH di laman cekbansos.kemensos.id ataupun melalui aplikasi ‘Cek Bansos’ yang bisa diunduh melalui PlayStore yang tersedia di smartphone Anda.

 Baca Juga: Banyak Dinanti, KJP Plus November 2021 Sudah Cair? Berikut Kategori Siswa yang Berhak Menerima Bantuan Hingga Besaran yang Akan Didapat!