Find Us On Social Media :

Tenaga Kerja yang Terkena PHK Bisa Dapat Uang Tunai dari BPJS Ketenagakerjaan Jika Penuhi Persyaratan Berikut!

Tenaga kerja terkena imbas PHK bisa dapatkan bantuan uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan

GridFame.id- Sudah paham belum bagi tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan bisa mendapat bantuan uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Tentu hal ini merupakan kabar yang bahagia bagi karyawan yang terdampak PHK. Karena nantinya ada bantuan yang bisa dimanfaatkan ketika sudah tidak ada pemasukan lagi.

Bantuan ini akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini rencananya baru akan diluncurkan secara resmi oleh pemerintah pada tahun 2022 tepatnya bulan Februari.

Namun, ada kabar bahwa pemerintah akan memulai soft launching program JKP BPJS Ketenagakeraan pada akhir tahun ini.

Seperti diketahui, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat kepada tenaga kerja yang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.

Baca Juga: Pekerja Penerima Upah yang Miliki 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan Bisa Menggabungkan Dengan Cara Amalgamasi, Berikut Prosedurnya!