Find Us On Social Media :

Skakmat! Bak Diludahi Depan Muka, Majelis Hakim Sindir Habis-Habisan Polah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pakai 8 Pengawal ke Pengadilan: Mempersulit Persidangan!

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

GridFame.id - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjadi pusat perhatian publik.

Pasangan yang menikah 2010 lalu itu sampai saat ini masih menjalani sidang kasus narkoba yang menjerat keduanya.

Nia dan Ardi ditetapkan sebagai tersangka bersama sopir pribadi mereka berinisial ZN.

Kini sudah 4 bulan menjalani rehabilitasi di Bogor, Jawa Barat, belum lama ini Nia dan Ardi kembali dihujat. 

Bukan hanya karena penampilan mereka yang mencuri perhatian, majelis hakim juga menyoroti polah keduanya.

Apa yang sebenarnya terjadi di persidangan Nia dan Ardi?

Baca Juga: 'Secara Undang-undang Udah Selesai' Nasib Anak Mantu Aburizal Bakrie Menunggu Kepastian! Sidang Perdana Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Digelar Hari Ini, Bakal Segera Bebas?

Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memasuki babak baru. Nia dan Ardi baru-baru ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). Saat sidang berlangsung, hakim ketua memeringatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa untuk tidak melakukan suap-menyuap. Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie awalnya beragendakan pada pukul 10.00 WIB. Namun para terdakwa baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.50 WIB, sidang dengan pembacaan dakwaan jaksa baru dimulai sekitar pukul 12.40 WIB.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong! Rumah Tangganya Dikabarkan Retak, Sosok Ini Bongkar Cara Nia Ramadhani Hubungi Anak Ardi Bakrie: Belum Jumpa Anak Terkait hal tersebut, sebelum persidangan dimulai, hakim sempat menanyakan pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum terkait hal tersebut. "Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir, kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini," kata Hakim Ketua, Kamis (2/12/2021). Kemudian pihak JPU memberikan penjelasannya terkait hal tersebut. Kata Jaksa terdakwa sempat sakit sebelum menjalani persidangan.

Sehingga Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, harus menurunkan tim dokter untuk memeriksa terdakwa.

Hingga akhirnya hasil dari keterangan dokter bahwa para terdakwa sempat mengalami kondisi kurang sehat, namun masih bisa dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang perdana. "Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat seperti diare." "Maka diturunkan tim dokter kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan," ucap Jaksa. Tidak hanya itu, majelis hakim juga memperingatkan kepada para terdakwa agar hanya berkoordinasi dengan pihak tim kuasa hukum saja. Hakim juga mengingatkan agar para terdakwa menghindari adanya suap menyuap dalam proses hukum tersebut.

Baca Juga: 'Naudzubillahimindzalik!' Geger Isu Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Sosok Ini Bongkar Kondisi Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Selama 4 Bulan Hidup di Pusat Rehabilitasi "Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidangan saudara, paham?” ucap Hakim. "Paham," jawab tegas para terdakwa. Persidangan kemudian dimulai. Hakim mempersilakan jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya. Selain pembacaan dakwaan, sidang kali ini juga mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hadir pada pukul 11.50 WIB dengan dikawal ketat pihak kepolisian dan juga lebih dari lima bodyguard saat memasuki ruang sidang. Sesekali Nia Ramadhani menjawab pertanyaan awak media soal kondisinya terkini. "Baik (kondisinya)," ucap Nia Ramadhani. Sedangkan suaminya Ardi hanya menoleh dan melenggang lurus memasuki ruang sidang dengan kawalan ketat. Setelahnya mereka duduk di depan meja majelis hakim.

Baca Juga: Tak Ditahan dan Rehabilitasi Kurang Dari 6 Bulan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diprediksi Bebas Akhir Tahun Ini Nia sempat menyapa awak media yang berdiri di belakang. "Makasih yah," kata Nia sembari menelungkupkan kedua tangannya. Nia dan Ardi disangkakan atas penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunManado.co.id dengan Judul "Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diingatkan Hakim agar Menghindari Suap-menyuap Selama Menjalani Sidang"