GridFame.id - Kasus mahasiswi NWR bunuh diri di samping makam ayahnya membuahkan hasil.
Kasus ini sempat menghebohkan media sosial hingga jadi trending topic.
Banyak netizen yang geram dengan kenyataan kasus ini, khususnya pada Bripda Randy yang diketahui adalah kekasih korban.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Bripda Randy Bagus sudah diberhentikan secara tidak hormat.
Adapun Randy adalah anggota Polri yang terseret kasus bunuh diri NWR, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.
Simak informasi berikut ini.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi, dikutip Antara, Minggu (5/12/2021). Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.
Diberitakan, Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Dari penyelidikan polisi, penyebab NWR mengakhiri hidupnya karena mengalami tekanan mental atau depresi.
Bripda Randy terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NWR, sejak 2019.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamaet Hadi Supraptoyo pada Sabtu (4/12/2021) mengatakan, keduanya kerap berhubungan badan layaknya suami istri di sejumlah lokasi.
Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," ujarnya.
Dijelaskan Slamet, pada kehamilan pertama NWR meminum obat aborsi di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan kedua, NWR meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.
Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Bunuh Diri MAhasiswi NWR, Bripda Randy Diberhentikan Tak Hormat