GridFame.id - Aktor peran Jeff Smith kembali mencoreng dunia hiburan tanah air, tertangkap untuk kedua kalinya terkait kasus narkoba.
Polisi masih mendalami kasus Jeff Smith, disebutkan pihak berwajib hari ini, Kamis (9/12/2021) fakta-fakta kasus sang aktor peran bakal dibeberkan di depan publik.
Pesinetron Jeff Smith harus kembali berurusan dengan hukum. Dia kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (8/12/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membenarkan informasi perihal penangkapan tersebut
"Iya, benar (Jeff Smith ditangkap terkait kasus Narkoba)," kata saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).
Namun, Mukti belum menjelaskan lebih lanjut mengenai penangkapan Jeff Smith yang kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba itu.
Dia hanya mengatakan bahwa informasi lebih rinci akan disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Kamis (9/12/2021).
"Besok Kabid Humas yang akan rilis," jelas Mukti.
Dihubungi secara terpisah, Zulpan mengatakan bahwa sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pesinetron tersebut.
Dia pun belum dapat menjelaskan secara terperinci lokasi penangkapan ataupun barang bukti yang didapatkan dari penangkapan Jeff Smith.
"Tim masih mengembangkan kasus ini. Yang jelas JS sudah ditangkap," kaya Zulpan.
Fakta-fakta terkait kasus sang aktor peran bakal dibeberkan pihak kepolisian.
"Besok ya rekan-rekan, jam 10 pagi di Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Bukan Kali Pertama Tersandung Kasus Narkoba
Sebelumnya, Jeff Smith sudah pernah ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (15/4/2021). Dia ditangkap saat berada di basecamp management yang berada kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan, penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja dari penangkapan Jeff Smith.
Jeff Smith Tertangkap Tangan dengan Barang Bukti Ganja
"Diamankan beberapa barang bukti, yaitu satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat 0,52 gram, kemudian satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram yang didapat dalam tas ransel," kata Ady dalam konferensi pers, Senin (19/4/2021).
Selain ganja kering, kata Ady, penyidik juga menemukan cairan liquid tembakau sintetis yang diketahui milik Jeff Smith.
"Kemudian dua botol berisikan cairan liquid (cairan) vape yang diduga cairan ganja sintetis, 6 pack kertas papir yang ada di dalam korek kotak hitam merek zippo, kemudian dua cangklong atau alat untuk menghisap tembakau," ungkap Ady.
Ady menambahkan, kala itu polisi juga mengamankan satu unit mobil honda CRV milik Jeff yang jadi tempat ditemukannya ganja, serta empat buah buku terkait narkotika jenis ganja.
Dalam kasus ini, Jeff dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dikutip dari Kompas.com.
Pesinetron Jeff Smith sendiri resmi bebas atas kasus yang pertama yakni pada Selasa (14/9/2021).
Sebagai informasi, Jeff Smith mendekam di tahanan selama lima bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.