Find Us On Social Media :

Cynthiara Alona Nangis Kejer! Nasibnya Miris Usai Gagal Menikah Gegara Ditipu Oknum Pejabat, Artis Seksi Ini Resmi Dijerat Hukuman 10 Bulan Penjara Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

cynthiara alona

Sidang tersebut terjadi pada Rabu, 8 November 2021. Dimana hakim telah memutuskan jika sang artis mendekam di penjara selama 10 bulan.

Namun, bukan karena terbukti telah melakukan prostitusi online anak di bawah umur

Melainkan, Cynthiara Alona dikenakan pasal atas perbuatan cabul.

Dikutip dari Kompas.com,  Cynthiara hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul. Pasal 296 berbunyi,

"Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan, diacam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah.

(Cynthiara) melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan," ucap hakim.

"Saya dengar, Yang Mulia. Saya mendapatkan keadilan," sambung dia.

Baca Juga: Miris! Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Anak, Artis Seksi Mantan Pacar Lutfi Agizal Ini Alami Depresi Berat Setelah Kariernya Hancur Lebur