GridFame.id - Kementerian Agama (Kemenag) menutup dan mencabut izin pesantren di Kota Bandung yang selama ini dipergunakan Herry Wirawan (36), terdakwa predator anak, menjalankan aksi bejatnya.
Herry Wirawan menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi guru di pesantren tersebut.
Ia diduga telah menodai belasan santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Aksi bejat ini sudah ia lakukan sejak 2016 hingga 2021.
Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi, mengatakan selain mengajukan pembekuan lembaganya, Kemenag juga memutuskan untuk memindahkan semua santriwati pesantren tersebut ke lembaga pendidikan lain.
Ia mengatakan, termasuk ke-12 santriwati yang menjadi korban, total adan 35 santriwati yang terdaftar di pesantren di mana Herry Wirawan menjalankan aksinya.