Adapun Rachel, Salim, Maulida, dan Ovelina divonis hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan, dikutip dari Kompas.com.
Artinya, Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.
Arief juga mengatakan bahwa Rachel, Salim, dan Maulida wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan. Vonis itu berdasarkan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Adapun Rachel mulanya dikabarkan kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai bepergian dari luar negeri.
Kasus kaburnya Rachel ini awalnya diketahui publik dari kabar yang beredar di dunia maya sejak 11 Oktober 2021. Kabar itu pertama kali diungkap salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.
Baca Juga: Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Anggota TNI yang Bantu Kabur Karantina Ditetapkan Jadi Tersangka