Find Us On Social Media :

Penting Tahu Aturan! Mayang dan Doddy Sudrajat Berdoa di Lokasi Meninggalnya Vanessa Angel, Ternyata Tak Boleh Sembarangan Berhenti dan Membuang Apapun di Jalan Tol Ini Aturan dan Larangannya

Unggahan Doddy Sudrajat berdoa mengenang mendiang Vanessa Angel

Larangan tersebut adalah dilarang membuang benda apa pun, baik disengaja maupun tidak disengaja, di sepanjang jalan tol.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan pelanggar pengguna bahu jalan tol bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

"Kalau menggunakan bahu jalan tol melanggar Pasal 287 Ayat 1 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dengan ancaman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000," kata Nasir sebagaimana diberitakan Kompas.com (9/9/2019). Berikut bunyi Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009: (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: 'Asuh yang Benar!' Astaga Remuk Hati Fuji Pengorbanannya Sia-sia! Hak Asuh Gala Sky Jatuh ke Tangan Doddy Sudrajat? Adik Bibi Andriansyah Wanti-wanti Keponakannya Jangan Sampai Hidup Susah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Boleh Sembarang Berhenti, Ini Aturan dan Larangan di Jalan Tol"