GridFame.id - Gisella Anastasia dan Gading Marten memang sudah berpisah.
Namun, walau begitu keduanya masih sering dikaitkan.
Bahkan keduanya juga masih terlihat kompak.
Padahal Gisel sudah menjalin hubungan dengan Wijin.
Walau sudah berpacara dengan Wijin, banyak yang berharap agar Gisel dan Gading bisa rujuk.
Namun, di balik itu Gading malah beri jawaban mengejutkan ini saat disinggung soal rujuk.
Jawaban Mengejutkan Gading Disinggung Soal Rujuk
Gading pun akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut.
Putra dari Roy Marten itu mengaku bahwa dirinya masih sayang pada Gisel.
Menanggapi hal itu, Gading Marten buka suara saat di konten Talkshow di kanal YouTube TS Media, Minggu (12/9/2021).
"Enggak rujuk, kalau misalnya ditanya masih sayang ya masih sayang karena dia ibunya Gempi kan.
Sayang in different way," ujar Gading Marten.
Malahan Gading Marten merasa tak enak hati karena muncul rumor semacam itu karena Gisel saat ini menjalin hubungan serius dengan Wijaya Saputra atau Wijin.
"Gue malah kasihan sama Gisel dan Wijin.
Karena kita harus respect mereka punya hubungan juga kan.
Memang enggak gampang jadi mereka," tutur Gading.
Aktor berusia 39 tahun itu mengaku selalu mendukung apapun keputusan yang diambil Gisel.
"Apapun gue support, tapi dia kan sudah punya pacar, tanya mereka dulu baru nanti tanya gue, kalau misal ada masalah tanya mereka dulu," ujarnya.
Namun, Gading Marten tak bisa menjawab apabila ditanya rujuk kembali seandainya Gisel tidak sedang memiliki kekasih.
"Enggak tahu itu, gue enggak bisa jawab. Enggak deh kayaknya, kalau sekarang kayaknya enggak," tutur Gading.
Sebagai informasi, Gading Marten menikah dengan Gisella Anastasia pada 14 September 2013.
Mereka resmi bercerai pada 23 Januari 2019, setelah enam tahun berumah tangga.
Gisella Anastasia Lebih dari 5 Kali Berhubungan
Dikabarkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap penyebar video syur penyanyi Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu).
Hal itu membuat kuasa hukum PP mengungkapkan fakta setelah persidangan.
Ternyata, Gisel dan Nobu lebih dari satu kali berhubungan dan membuat video asusila.
Pembuatannya pun di beberapa tempat.
Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengumumkan hasil sidang vonis kliennya yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan, seperti yang dikutip Tribun Manado dari Kompas.com.
Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.
Menurutnya, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.
"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga,
ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak.
Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," tambahnya
Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang mengungkap fakta di persidangan terkait kasus kliennya, PP.
Roberto menyebut Gisel dan Nobu sudah beberapa kali membuat video panas.
"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali.
Mereka sudah beberapa kali membuat video.
Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto saat dihubungi via seluler.
Dari persidangan kliennya, Roberto Sitohang menyebut Gisel dan Nobu telah berhubungan suami istri lebih dari satu kali di beberapa daerah.
Pengakuan Roberto itu berdasarkan apa yang diungkap Gisel ketika dipanggil sebagai saksi.
"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali.
Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara,tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa.
Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," jelas Roberto.
Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.
PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Artikel ini telah tayang di Wiken.id dengan judul, Disinggung Soal Kemungkinan Rujuk dengan Gisel, Gading Marten Justru Akui Masih Sayang Ibunda Gempi