Syarat penerima BLT Subsidi Gaji (BSU)
Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
Aktif fdalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan terhitung s/d Juni 2021;
Mempunyai gaji paling banyak Rp3.5 juta;
Bekerja di wilayah PPKM lebel 3-4
Prioritas bagi sektor infustri , konsumsi, transportasi, aneka industri, perdagangan, real estate;
Cek status penerima
Masuk melalui alamat bsu.kemnaker.go.id dengan akun yang sudah terdaftar;
Jika belum miliki akun, segera daftar terlebih dahulu;
Setelah selesai login, lengkapi profile kemudian cek pemberitahuan;
Nanti akan muncul informasi mengenai hak/tidak berhak karyawan dalam menerima bantuan;