Find Us On Social Media :

Hancur Hati Syifa Hadju! Karier Sang Aktor Sinetron Bak Di Ujung Tanduk, Terbongkar Motif Rizky Nazar Konsumsi Ganja Bakal Terancam 4 Tahun Penjara: Sulit Tidur...

rizky nazar dan syifa hadju

GridFame.id - Rizky Nazar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, sempat heboh dimana polisi menyatakan ada salah satu aktor berinisial RN tertangkap gunakan narkoba.

Polisi pun menyebutkan jika aktor ternama yang dimaksud adalah Rizky Nazar.

Sontak netizen pun terkejut dan tak percaya dengan pemberitaan tersebut.

Rizky Nazar pun mengakui jika ia menggunakan narkoba lantaran suatu hal.

Polisi mengungkap jika Rizky Nazar terancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: Diringkus Polisi Usai Hasil Tes Urinnya Dinyatakan Positif, Sosok Ini Ungkap Penyebab Rizky Nazar Terjerumus Pakai Barang Haram: Dia Pernah Dikhianati Temannya

Dikutip dari TribunStyle.com, Rizky Nazar ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Ketika dilakukan pemeriksaan, ia positif menggunakan narkoba jenis ganja.

"Penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar atau RN umur 25 tahun sebagai tersangka. Yang bersangkutan positif (ganja) saat ditangkap," Kombes Pol Zulpan dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu 15 Desember 2021.

Pada saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan ganja seberat 1 gram di rumahnya.

“Iya benar Rizky Nazar. Dengan barang bukti ganja 1 gram,” lanjut Zulpan.

Alasan kekasih Syifa Hadju mengkonsumsi ganja karena mengalami kesulitan untuk tidur.

"Untuk konsumsi sendiri adapun alasannya untuk membantu mudah untuk tidur karena yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk tidur. Dan ini ganja yang digunakannya menurut pengakuannya memudahkan untuk tidur," jelas Zulpan.

Baca Juga: Nyesek Banget! Hingga Kini Belum Buka Suara soal Penangkapan Sang Kekasih, Syifa Hadju Beri Dukungan untuk Rizky Nazar dengan Cara Ini: Allah Tidak Akan...

Menurut pengakuan Rizky Nazar, ia baru menggunakan ganja sekitar beberapa minggu lalu.

"Menurut pengakuan dan pemeriksaan penyidik ini baru (memakai) sebelumnya tidak," jelas pihak terkait.

Berdasarkan barang bukti yang ada, Rizky Nazar dijerat Pasal 127 Ayat 1 UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Namun, saat ini pihak keluarganya sudah mengajukan untuk direhabilitasi.

Penyidik pun masih memproses dan mengevaluasi soal Rizky Nazar bakal di penjara atau cukup direhabilitasi saja.

"Saat ini pihak keluarganya mengajukan rehabilitasi. Saat ini penyidik sedang melakukan assesment terkait dengan permohonan rehabilitasi itu," tutur Zulpan.

Baca Juga: Penampakan Terakhir Rizky Nazar Jadi Sorotan Sebelum Diciduk Polisi, Sempat Lakukan Hal Ini Bareng Pacarnya