Find Us On Social Media :

'Kangen Banget Mama' Keanu Massaid Haru Bakal Sambut Sang Ibu! Angelina Sondakh Bebas 2022, Mudji Massaid Ungkap Hal Pertama Ini Bakal Dilakukan Sang Mantan Brotoseno Usai Keluar dari Penjara

angelina sondakh

Adapun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu. Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.

Namun, dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar). Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).

Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut kabar yang beredar, Angelina Sondakh bakal bebas 2022 nanti.

Namun hingga kini masih belum ada kabar pasti tanggal dan bulan apa, Angelina Sondakh bebas.

Baca Juga: Nahloh, Sang 'Penipu Hati' Bakal Nangis Kalau Tahu! Angelina Sondakh Bebas 2022, Meski Brotoseno Nikahi Tata Janeta Namun Perlakuan Manis Pada Sang Mantan di Penjara Jadi Sorotan