Perempuan itu ditangkap jajaran Polres Morut.
Lokasi penangkapan di sebuah kos-kosan, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.
Ketua tim unit Reaksi Cepat Elang Tokala Polres Morut, Aipda Suryanto Lawasa membenarkan penangkapan pelaku.
"Ketika diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Morut, untuk dilakukan proses lebih lanjut," bebernya
Mengaku istri perwira polisi
Suryanto menambahkan, selain sebagai dokter gadungan, pelaku juga mengaku sebagai istri dari perwira polisi.
"Juga menggunakan foto palsu yang diedit, serta mengaku sebagai Bhayangkari Polri dengan suami berpangkat Perwira atau Ajun Komisaris Polisi," paparnya.
Sementara kerugian korban, lanjut Suryanto, LYA kehilangan uang mencapai Rp 200 juta.
Kini dr Dewi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Ia dijerat pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP.
"Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tutup Suryanto.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dokter Dewi Sekali Beraksi Harganya Rp 200 Juta, Hanya 1 Orang yang Mau Bayar