Sang Artis Disebut Polisi Berstatus Sebagai Korban
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan alasan kedua pekerja seks komersial (PSK) yang tertangkap basah di hotel tidak ditetapkan tersangka karena posisinya sebagai korban.
Korban diiming-imingi oleh muncikari berinisial JB dengan bayaran atau tarif yang telah ditentukan dan tersangka mendapatkan sebagian dari hasil tersebut.
"Kedua wanita itu posisinya adalah sebagai korban.
Karena korban kami tidak bisa menyebutkan identitas korban tersebut," ujarnya,Senin (20/12/2021).
Menurutnya, pelanggan kedua wanita tersebut bukan orang sembarang.
Pelanggannya berasal dari kalangan atas.
"Apakah ada tersangka lainnya kami akan mengembangkan lebih lanjut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," jelasnya.
Lalu bagaimana JB menawarkan dua wanita tersebut?