GridFame.id - Baru-baru ini jagat maya dihebohkan lagi dengan kasus penggerebekan sebuah kamsr hotel di Semarang.
Di mana salah seorang selebgram berinisial TE diamankan saat diduga tengah melayani lelaki hidung belang.
Beberapa tahun terakhir, kasus prostitusi di kalangan artis seolah tak pernah ada habisnya.
Parahnya saat ditangkap, TE masih mengenakan lingerie dengan kondisi kamar yang cukup berantakan.
Tak main-main, polisi juga membongkar tarif sekali kencan selebgram TE.
Siapakah sosoknya?
Penangkapan selebgram TE membuat heboh jagat maya. Netizen dibikin penasaran, siapa TE. Para warganet kebanyakan masih menduga-duga, siapa sosok selebgram TE yang sebenarnya? Keraguan warganet pun sedikit terbuka dengan kemunculan beberapa foto Selebgram TE. Foto-foto itu adalah kolase dari penggrebekan yang dilakukan Polda Jateng terhadap selebgram TE. Penggrebekan itu dilakukan di sebuah hotel di Kota Semarang. Polisi mendokumentasikan sendiri video penggrebekan selebgram TE. Tampak ada nasi goreng dan kondom bekas pakai berceceran di lantai, pun terlihat sosok Selebgram TE di kamar hotel itu. Seperti apa foto-fotonya?
Foto-foto Penggrebekan Selebgram TE Polisi mendapati Selebgram TE di kamar hotel yang dimaksud, perempuan itu sudah memakai lingerie warna hitam. Selebgram TE berambut panjang dengan warna ash brown, kulitnya bersih dan tampak pula ada tahi lalat di punggung Selebgram TE. Seprei ranjang pun tampak berantakan, terlihat pula seorang polisi wanita atau polwan berhijab sempat berbincang-bincang dengan Selebgram TE.
Selebgram TE pun tampak merapikan penampilannya dengan menguncir rambut, proses penggerebekan itu melibatkan kurang dari 10 orang petugas kepolisian. Semua polisi berpakaian sipil, termasuk polwan, mereka terlihat menunggu di pintu kamar Selebgram TE.
Baca Juga: Waduh! Sempat Tersandung Kasus Prostitusi Online, Sang Mantan Ungkap Kebiasaan Hana Hanifah saat Masih Pacaran, Kriss: Dia Suka Nonton Video... Satu di antaranya menelepon dan memberikan akses kunci pintu ke polisi. Beberapa saat kemudian pintu dibuka, para polisi masuk dan memeriksa sudut ruangan kamar hotel. Orang yang membawa kamera pun segera merekam sejumlah barang yang ada di dalam kamar, sebagai barang bukti. Perekaman gambar dilakukan di ranjang, meja makan, dan beberapa ruangan lain. Tampak TV di kamar Selebgram TE masih menyala, lampu ruangan kamar semula redup menjadi terang ketika polisi masuk kamar.
Tarif Puluhan Juta Terungkap tarif selebgram TE mencapai puluhan juta rupiah, pelanggannya pun dari kalangan elit. Tarif selebgram TE dibocorkan oleh si muncikari berinisial JB, hubungan JB dan selebgram TE adalah rekan kerja. "Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo saat konferensi pers, Senin 20 Desember 2021. Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut pelaku mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban. Ada dua korban yang dipekerjakan pelaku artis selebgram berinisial TE dan WBD warga negara Brazil. "Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," tuturnya. Penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda. Pada satu di antara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki.
"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan," tuturnya. Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel. Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021. "Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya. Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta. Para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP "Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "Beredar Foto Penangkapan Selebgram TE, Pakai Lingerie hingga Terlihat Alat Kontrasepsi Berserakan"