GridFame.id - Kasus Gaga Muhammad sampai saat ini masih terus berjalan.
Hampir satu pekan pasca kepergian Laura Anna, para sahabat dan keluarga masih berjuang melanjutkan gugatan sang selebgram.
Seperti diketahui, Laura Anna mengalami kelumpuhan setelah tragedi kecelakaan 8 Desember 2019 lalu bersama Gaga Muhammad.
Kecelakaan yang diduga akibat Gaga berkendara dalam kondisi mabuk itu membuat Laura mengalami dislokasi tulang belakang dan kelumpuhan selama dua tahun.
Bukan itu saja, Gaga dan keluarganya juga disebut-sebut lepas tanggung jawab soal biaya perawatan Laura selama ini.
Kini sang selebgram telah tenang dalam keabadian, Keanu sebagai sahabat Laura pun masih terus mendampingi berjalannya kasus Gaga.
Bahkan ia baru-baru ini mengungkap harapan agar Gaga bisa dihukum berat.
Selebgram Keanu Agl turut datang dalam sidang yang melibatkan terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (21/12/2021).
Keanu datang mengenakan kacamata hitam dan pakaian hitam.
Tak mau banyak bicara, Keanu hanya mengingingkan agar Gaga Muhammad bisa mendapat hukuman yang setimpal.
“Hukuman yang layak lah, setimpal hukumannya dia,” ujar Keanu Agl saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa. Keanu Agl mengaku juga berharap agar sidang tersebut secara online.
Sehingga bisa bertatap muka langsung dengan pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad.
“Saya sih maunya Gaga- nya dateng ya,” ujar Keanu lagi.
Sebelumnya sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa Gaga Muhammad ditunda lantaran terkendala komunikasi daring.
Alhasil sidang tersebut digelar sore ini pukul 15.00 WIB. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid. “Ya sidang diskors itu karena tadi mencoba berkomunikasi dengan terdakwa itu tidak bisa,” tutur Fahmi. “Majelis hakim setelah membuka sidang langsung menskors sidang sampi jam 3 sore hari ini adalah sidang mendengarkan keterangan ahli,” tutur Fahmi. Adapun kasus ini bergulir lantaran kecelakaan Gaga dan Laura di Tol Jagorawi pada 9 Desember 2019. Diketahui sebelumnya, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Datang ke Sidang Gaga Muhammad, Keanu Agl: Ingin Setimpal Hukumannya"