Ia pun menilai penetapan ini merupakan cacat hukum.
"Jadi bagi kami, penetapan tersangka ini premature sekali dan cacat hukum," sambungnya.
Mengenai alasan Okan melaporkan kliennya atas laporan di Polsek Limo Depok, Jawa Barat, Irsan menegaskan laporan Lee tidak menyebut terlapornya adalah Okan.
"Waktu itu kan klien kami saat melapor di Polsek Limo tidak menyebut terlapornya siapa. Masih lidik. Kalau mengacu dari itu siapa yang dicemarkan nama baiknya? Kan tidak ada terlapornya," jelasnya.
Aapalagi ahli yang bersaksi pada persidangan tersebut masih tidak jelas asal-usulnya.
Pihaknya pun masih terus bakal berupaya untuk mencari kejelasan terkait kasus ini.
"Mereka bilang berdasarkan ahli, ahli dari mana kan. Jadi saya ingatkan ini masih prematur. Kita bisa saja melakukan upaya hukum tapi garis besarnya saya sudah tangkap mau dibawa ke mana ini barang. Maksud dan tujuannya ke mana. Tapi tergantung dari sana," ujar Irsan Gusfrianto.