Padahal pria itu dan istrinya meski telah menikah selama 6 tahun, memiliki anak dan masih sangat mesra.
Sang istri pun hanya pasrah ketika diceraikan suaminya.
Sekedar diketahui, nikah misyar atau nikah kontrak merupakan salah satu jenis akad nikah yang tak asing di Arab Saudi.
Di Arab Saudi, pernikahan misyar telah diakui sebagai bentuk pernikahan yang sah, berdampingan dengan pernikahan tradisional, selama beberapa dekade.
Ketika menikahi seorang pria dalam bentuk misyar, seorang wanita harus melepaskan beberapa hak dasar dalam pernikahan normal seperti hidup bersama dan dukungan keuangan.
Banyak wanita, terutama wanita yang lebih tua, masih memilih bentuk pernikahan ini.karena mereka percaya bahwa menderita lebih baik daripada tidak menikah.
Setelah cerai, mantan istri dari ayah dan kakek tidak diperbolehkan menikah dengan anak laki-laki dan keponakan laki-laki, terlepas dari apakah mereka memiliki anak dari pernikahan sebelumnya atau tidak.
Hal itu pula yang menjadi alasan mengapa pria tersebutsterpaksa menceraikan istrinya.
Menurut hukum negara Arab Saudi, anak dari pasangan itu sah, tetapi pernikahan mereka dianggap ilegal karena istri dulu menikahi ayah mertuanya dalam bentuk nikah misyar atau nikah kontrak.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mirip Kisah FTV, Ayah Syok Bertemu Menantu Putranya Menikah Siri: Mantan Istriku Jadi Istri Anakku