Bantuan KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair Segera Cek Nama Penerima Melalui Link Ini

KJP PLus tahap 2 tahun 2021

KJP PLus tahap 2 tahun 2021

 

GridFame.id- Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2 sudah kembali cair cek nama penerima bantuan melalui link ini.

Mohon diperhatikan bantuan KJP Plus sudah masuk rekening, cek daftar nama penerima bantuan dengan membuka laman resmi KJP Jakarta.

Seperti diketahui KJP Plus tahap 2 bulan Desember sudah mulai disalurkan dari awal bulan tepatnya 8 Desember 2021.

Pencairan dana yang sudah disalurkan melalui rekening pribadi penerima KJP Plus tahap 2 disampaikan melalui akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui UPT P4OP.

KJP Plus merupaan bantuan sosial dari Pemerintah DKI Jakarta yang masih disalurkan hingga akhir Desember 2021.

Bantuan ini akan diberikan kepada kategori masyarakat ekonomi bawah di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: PERHATIAN Untuk Penerima KJP Plus Tahap 2: Dana yang Berlebih di ATM Jangan Diambil, Bisa Terkena Blokir?

Pendairan KJP Plus tahap 2 nantinya akan dicairkan terlebih dahulu untuk siswa SD secara bertahap.

Sebelum pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dilakukan, sebaiknya Anda harus mengecek terlebih dahulu daftar penerima pada bulan ini melalui laman resmi www.kjp.jakarta.go.id

Berikut ini cara cek penerima  KJP Plus tahap 2 tahun 2021

Masuk ke laman www.kjp.jakarta.go.id

Kemudian isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap2’

Jangan lupa untuk mengisi tahun yang ingin Anda cek misal ‘2021’

Klik ‘cek penerima’ dan nantinya akan muncul status penerima apakah layak mendapat bantuan atau tidak.

 Baca Juga: Warga DKI Jakarta Harap Bersabar! Berikut Bocoran Terbaru Pencairan Dana Kartu Anak Jakarta (KAJ) Rp300 Ribu dari Pemprov DKI

Jika statusnya tidak sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021, ini artinya Anda tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Misal; tidak teratat sebagai pelajar aktif di sekolah seluruh wilayah DKI Jakarta,  bukan merupakan warga DKI Jakarta, Warga Jakarta namun tidak berdomisili di sana, belum masuk dan terdaftar dalam DTKS maupun alasan lain yang dimaksudkan.

Bagi peenrima yang memenuhi persyaratan akan menerima sejumlah bantuan yang disalurkan berdasarkan jenjang pendidikan.

Tingkat SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000 per bulan;

Tingkat SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp300.000 per bulan; Tingkat SMA/SMALB/MA sebesar Rp420.000 per bulan;

Tingkat SMK adalah Rp450.000 per bulan;

PKBM sebesar Rp300.000 per bulan;

LKP sebesar Rp1.800.000 per semester;

Baca Juga: Bantuan Dinsos DKI Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Rp600 Ribu Akan Cair Kapan? Berikut Sedikit Bocorannya!