GridFame.id - Doddy Sudrajat dilaporkan atas pencemaran nama baik.
Kasus ini berawal dari Doddy Sudrajat yang mengatakan bakal diberikan sebuah 'hadiah' jika membatalkan keinginannya untuk memindahkan makam Vanessa.
Ia pun menyebut seolah ada oknum yang menyogokknya untuk membatalkan niatnya memindahkan makam.
Hebohnya berita tersebut yang menyeret satu nama, membuatnya geram dengan perilaku Doddy.
Ia pun lantas melaporkan ayah Vanessa Angel karena dinilai telah merusak nama baiknya.
Netizen pun menuding kasus ini adalah sebuah karma untuk tingkah Doddy selama ini.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh pria bernama Rofi'i.
Ia lah yang dituduh Doddy bakal membayarnya dengan handphone harga puluha juta agar membatalkan niatnya untuk memindahkan makam.
Rofi'i secara resmi melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya.
"Jadi saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat, itu korbannya saya sendiri," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Jakarta dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (28/12/2021).
Rofi'i mengatakan Doddy menyalah artikan video dirinya yang beredar di media sosial.
Padahal Rofi'if tak bermaksud memberikan apapun ke Doddy terkait pemindahan makam.
"Nah ternyata video saya disalahkan artikan. Saya maunya kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan berikan Samsung Z Fold 3," terang Rofi'i.
Ia geram lantaran videonya malah digunakan untuk menjelek-jelekan namanya.
Doddy Sudrajat secara terang-terangan mengunggah videonya itu ke media sosial.
Sehingga Rofi'i merasa sangat dipermalukan dan akhirnya memustkan untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak. Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu," ujar Rofi'i.
Adapun Rofi'i menyangkakan pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Jika terbukti bersalah Doddy terancam hukuman 6 tahun maksimal penjara atau denda Rp 1 miliar.
Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.