Majelis hakim mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan oleh Aldi Bragi.
"Alhamdulillah kita sudah sampai di ujung akhir proses persidangan yang berjalan lancar dan tidak bertele-tele. Dalam sidang putusan hari ini dalil kami diterima majelis," kata Riri Purba selaku kuasa hukum Ririn saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).
Dari hasil persidangan, Ririn Dwi Ariyanti juga terbukti tidak berselingkuh dengan pria lain.
"Di dalam persidangan tidak terbukti adanya perselingkuhan karena pada faktanya tidak ada perselingkuhan Ririn dengan pria lain karena Ririn istri yang setia dan bertanggung jawab serta setia dengan suaminya," ucap Riri.
Ririn Dwi Ariyanti sendiri tidak hadir dalam sidang putusan hari ini.
Ririn berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.
Sementara pihak Aldi Bragi juga tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.