Ibu tiga anak itu juga percaya, ada pelajaran penting yang bisa ia petik dari kasusnya saat ini.
"Saya yakin, di balik kejadian ini Allah mempunyai rencana yang indah untuk saya, dan bahkan di saat ini saya merasakan kasihnya yang luar biasa," ucap Nia.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Nia dan Ardi terungkap pada pertengahan tahun 2021.
Polisi menangkap Nia bersama seorang sopir berinisial di kediamannya dengan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alat isap sabu.
Pada hari yang sama, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif.
Jaksa mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto akan menghadapi sidang beragendakan putusan pada 11 Januari 2022.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Sandang Status Ibu Tiga Anak, Nia Ramadhani Minta Keringanan Hukuman"