Dikutip dari Tribunnews.com, pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah membeberkan nominal yang harus diberikan Aldi Bragi kepada Ririn Dwi Ariyanti.
Taslimah mengungkapkan jika Aldi Bragi harus menafkahi mantan istrinya sejumlah Rp 20 juta untuk mutah dan Rp 30 juta selama masa idah.
"Menghukum kepada pemohon untuk memberikan nafkah selama masa idah Rp 30 juta rupiah. Kemudian mutah sebesar Rp 20 juta rupiah," kata Taslimah, Kamis (30/12/2021).
Pihak pengacara Ririn Dwi Ariyanti sendiri, Riri Purba mengaku jika Aldi Bragi sebelumnya sudah mendapat peringatan dari pengadilan.
"Memang sudah diingatkan Majelis Hakim, karena memang ada hak-hak dari termohon ya, hak dari istri. Harus diberikan nafkah idah dan mutahnya. Dan itu juga dikabulkan," ujar Riri.
Tak sampai situ saja, hakim juga memutuskan jika hak asuh anak jatuh ke tangan Ririn Dwi Ariyanti.