Fakta tersebut terungkap saat sidang ke-11 Herry Wirawan di PN Bandung pada Kamis (30/12/2021).
Kejahatan Luar Biasa
Asep menilai kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
"Jadi, kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupunya istrinya, sepupu terdakwa dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep N Mulyana, seusai sidang.
Istri Herry yang mengalami trauma berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya yang lahir dalam kondisi tidak normal. "Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal," kata dia.
Asep mengatakan sebelum tahu Herry memperkosa sepupunya sendiri, sang istri sempat curiga dan bertanya kepada suami. Namun pelaku malah meminta istrinya untuk diam.
"Jadi, begini namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia (pelaku) menjawab itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak selesai," ucapnya.