Find Us On Social Media :

Mengawali Tahun Baru 2022, Mulai Hari Ini Harga Rokok dan Rokok Elektrik Naik! Satu Bungkus Bisa Tembus Rp 40 Ribu

Mulai hari ini harga rokok dan rokok elektrik naik

GridFame.id - Mengawali tahun baru 2022, mulai hari ini harga Jual Eceran (HJE) rokok berupa sigaret hingga cerutu dan rokok elektrik naik, Sabtu (1/1/2022).

Kenaikan harga rokok terjadi seiring dengan naiknya tarif cukai rokok yang berlaku di hari yang sama.

Asal tahu saja, pemerintah menetapkan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen.

Kenaikan ini memang lebih rendah dibanding tahun 2021 dengan rata-rata sebesar 12,5 persen.

Namun tetap sukses membuat harga rokok per bungkus tembus Rp 40.000.

Satu bungkus tersebut untuk isi 20 batang.

Baca Juga: Bersiap! Ini Daftar Tarif Pajak yang Akan Naik di Tahun 2022