Find Us On Social Media :

Jadi Korban Kecelakaan? Begini Cara Peroleh dan Syarat Terima Santunan dari PT Jasa Raharja

Korban kecelakaan di jalan raya bisa terima santunan dari PT Jasa Raharja

GridFame.id- Simak berikut cara agar klaim asuransi PT Jasa Raharja bisa turun ketika menjadi korban kecelakaan.

PT Jasa Raharja (Perseo) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang betugas mengelola asuransi bagi para penumpang anagkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki.

Tiga kategori yang disebutkan di atas akan mendapat santunan asuransi dari Jasa Raharja jika menjadi korban kecelakaan. Sebab secara tak sadar kita telah membayar rutin premi asuransi kepada perusahaan tersebut.

Cara klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya tidak sulit bila pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang tepat.

Jika Anda merasa kurang memahami akan prosedur klaim santunan bisa lebih dulu menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan.

Untuk mengetahui prosedur lengkapnya Anda juga bisa menyimak ulasan artikel ini hingga selesai.

--Baca Juga: Rawan Kecelakaan di Tol Saat Musim Hiujan, Begini Langkah Untuk Mengantisipasinya!