Syarat Penerima KIP Kuliah
Siswa SMA/SMK/Sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (prodi) yang telah terakreditasi.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP dibuktikan dengan:
Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP; atau
Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
Mahasiswa dari keluarga yag masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi calon penerima yang tidak memenuhi kelima kriteria di atas maka tetap dapat mendaftar KIP Kuliah dengan catatan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi
Persyaratan tidak mampu tersebut dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu