Find Us On Social Media :

Vaksin Booster Covid-19 Akan Mulai 12 Januari 2022 Siapkan Syarat Ini Untuk Mendapatkannya

Vaksinasi booster Covid-19 akan dimulai 12 Januari 2022 siapkan syarat untuk mendapatkannya

GridFame.id- Vaksinasi booster Covid-19 akan mulai pada 12 Januari 2022 siapkan syarat ini untuk mendapatkannya.

Seperti diketahui pemerontah akan memulai program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga/booster pada 12 Januari 2022.

Kabar ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Senin 3/1/2022 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Saya sudah update soal program vaksinasi booster tadi sudah putuskan bapak presiden berjalan tanggal 12 Januari ini,” ujarnya dalam konferensi pers waktu lalu.

Dalam pemaparannya Budi menyampaikan bahwa vaksin booster aan mulai diberikan ke kelompok usai di atas 18 tahun sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Hingga saat ini, lanjut budi sudah ada 244 Kabupaten/Kota yang sudah memenuhi kriteria untuk dilaksanakannya program vaksinasi booster sehingga akan seera diberikan.

Baca Juga: Kemenkes Sebut 2 Kategori Ini Akan Terima Vaksinasi Booster Covid-19 Gratis di 2022

Nantinya dalam penyaluran vaksinasi Covid-19 akan dibagi dalam 2 jenis yakni vaksinasi gratis dan berbayar.

Vaksinasi booster Covid-19 gratis akan ditujukan untuk para lansia maupun peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan golongan penerima bantuan iuran (PBI).

Sedangkan sisanya akan mengakses vaksinasi booster namun dengan membayar sejumlah biaya tergantung dari masing-masing merek.

Masyarakat juga berharap dengan adanya program vaksinasi booster bisa membantu peningkatan antibodi di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

Mengingat program vaksinasi booster Covid-19 akan terlaksana dalam beberapa hari lagi, maka dari itu simak syarat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan untuk dapatkan vaksinasi booster.

Baca Juga: Berikut 5 Merek Vaksin Covid-19 yang Sedang Proses Registrasi Sebagai Vaksin Booster 2022

Melansir dari laman covid-19.go.id berikut ini syarat dapatkan vaksinasi booster pada 12 Januari 2022 diantaranya:

Masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas;

Masyaraat telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan;

(Menurut Menkes Budi Sadikin vaksinasi booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan setelah dosis kedua)

Selain itu vaksinasi booster diberikan kepada Kabupaten/Kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua.

Saat ini pemerintah telah mengamankan stok vaksin booster sekitar 113 juta dosis dari total kebutuhan sebanayak 230 juta dosis.

Nantinya akan ada juga beberapa pilihan jenis vaksin yang akan digunakan dari Indonesian Technical Advisory Group On Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM)

 Baca Juga: Begini Saran WHO Agar Pandemi Covid-19 Berakhir di Tahun 2022 Vaksin Booster Kurang Efektif?