Dilansir dari Kompas.com, JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengatakan bahwa Gaga dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad selama empat tahun enam bulan,” kata JPU di persidangan, dikutip dari Tribunnews, Selasa (4/1/2021).
“Serta meminta terdakwa membayar denda Rp10 juta yang apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana 2 bulan penjara," imbuhnya.
Pertimbangannya JPU memberikan tuntutan tersebut salah satunya karena Gaga dianggap sopan selama proses persidangan berlangsung dan usianya yang masih muda.
"Hal-hal yang meringankan, Saudara bersikap sopan selama persidangan, Saudara menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” jelas JPU.
Jerome Polin pun menuturkan alasan yang dimaksud oleh JPU itu tidak masuk akal.
“SOPAN” JADI ALASAN TERUS. GA MASUK AKAL," tulisnya pada akun istagram @JeromePolin.
Namun ternyata, Jerome malah mendapat bully-an dari netizen lantaran dirasa tak memahami maksud sikap 'sopan' dari pembacaan JPU.