Dengan adanya penetapan status tersangka terhadap Medina, pihak Marissya Icha menutup pintu damai dan akan mengikuti proses hukum.
"Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022," kata Ahmad Ramzy.
Sebelumnya Medina Zein menuding Marissya sebagai germo dan ani-ani.
Disebut Marissya Icha, tudingan itu tidak berdasar.
"Iya tuduhannya sangat tidak berdasar dan tidak ada faktanya. Barang buktinya screenshot media sosial dan tanda bukti kami sudah lakukan pengundangan (mediasi)," kata Ahmad Ramzy.
Bahkan Marissya Icha juga tak mau melakukan mediasi kembali.
"Nggak ada proses mediasi kembali. Karena kita sudah mediasi 2 kali dan terakhir mediasi dinyatakan gagal," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022), dilansir dari Tribun News.
Jadi tersangka kasus pencemaran nama baik, Medina Zein terancam hukuman empat tahun penjara.
"Sekarang 4 tahun (ancaman hukuman)," ujar Ramzy.
Perseteruan dua selebgram itu berawal dari kemunculan Marissya Icha di media sosial dengan menuding tas yang dijual Medina adalah palsu.
Tak terima, Medina Zein membalas dengan kata-kata yang dinilai Marissya sebagai bentuk penghinaan terhadap keluarga.
Marissa lantas melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Medina Zein juga melaporkan balik Marissya Icha atas kasus serupa.