GridFame.id - Adik Irwansyah, Hafiz Fatur saat ini tengah tersandung kasus dugaan penipuan.
Mirisnya yang menjadi korban adalah kakak kandungnya sendiri.
Menurut sang istri, harta Irwansyah sebagian ludes raib gegara tingkah Hafiz Fatur.
Namun, ternyata tak sampai situ saja Hafiz Fatur berulah.
Rupanya ia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak lama.
Info yang beredar, Hafiz Fatur sudah merugikan negara sebesar Rp 3,1 miliar.
Atas dua kasus ini, Hafiz Fatur terancam bakal dijebloskan ke dalam penjara selama puluhan tahun.
Mendengar musibah yang menimpa Hafiz Fatur, mantan istrinya pun ikut menanggapi.
Sempat dikabarkan dahulu penrah diselingkuhi, mantan istri Hafiz Fathur pun menyinggung soal karma perbuatannya terdahulu.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Kamis (6/1/2022).
Ayang Merinda Putri dahulu kabarnya bercerai saat sedang hamil dengan Hafiz Fathur.
Kabar beredar, jika pernikahan mereka retak akibat adanya orang ketiga.
Ayang sendiri sebetulnya ikut sedih atas apa yang menimpa sang mantan suaminya itu.
"Kalo dibilang aku sedih, jujur sebagai ibunya anak-anak aku sedih," kata Ayang.
Ia benar-benar tak menyangka kalau Hafiz Fatur berkasus dengan Irwansyah, kakak kandungnya sendiri.
"Aku benar-benar nggak nyangka sama sekali karena kenapa kasusnya seperti ini," ucap Ayang.
Karena menurutnya, hubungan Hafiz Fatur dan Irwansyah dahulu sangat kompak.
"Yang buat aku nggak nyangka kok bermasalahnya sama Irwan, kakaknya sendiri. Padahal aku tahunya mereka solid banget, saling menyayangi sebagai kakak adik," sambungnya.
Ayang bahkan menumpahkan air matanya ketika disinggung apakah yang dialami Hafiz ini karma atas perbuatannya dulu meninggalkan dirinya demi wanita lain.
Namun, ia menyangkal jika Hafiz saat ini sedang menerima karma karena perbuatannya dahulu.
Kalau pun memang benar, Ayang tak berharap karma yang didapatkan mantan suaminya bakal seperti ini.
"Aku nggak tau ya dia kena karma apa nggak seperti yang kalian netizen bilang. Aku sih berharap karmanya nggak kayak gini," terang Ayang.
Apalagi kasus yang menimpa Hafiz Fatur ini ternyata melebar kemana-mana.
"Karena kok lagi-lagi kenanya ke mana-mana," tambahnya.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Hafiz Fatur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bank BRI sejak 29 Oktober 2021.
"Dan berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 29 Oktober 2021 kami telah menetapkan saudara HF sebagai tersangka. Dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit Bank BRI KCP Tegar Beriman," ucapnya.
Atas kasus-kasus yang menjeratnya, Hafiz Fatur terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.