Melansir dari laman Tribun Jambi, Direktur Utama PT Viandra Production itu melakukan penggelembungan harga tiga paket program siar dari PT Viandra Production untuk disiarkan di TVRI.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mandra Naih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Mandra pun mengaku menyesal dan telah meminta maaf kepada rekan sesama artis dan berbagai pihak.
"Saya minta maaf sama teman-teman artis, crew artis saya jadi punya utang."
"Uang saya buat produksi yang dari lawan Rp 1,4 miliar, saya juga pinjam dari Bank Standard Chartered, film-film itu belum selesai saya masuk penjara," kata Mandra sembari meneteskan air mata.
Tak hanya itu, tangis Mandra kembali pecah saat menceritakan kehidupannya yang jatuh usai tersandung kasus korupsi.
Mandra bahkan sampai kehilangan banyak hartanya untuk melunasi utang termasuk menjual kediamannya.
"Rumah saya disita 2 hari lalu karena belum bisa bayar."
"Bahkan buat bayar crew, ada rumah yang dari hasil syuting 'Si Doel' itu juga saya jual masih kurang."
"Rumah ditempati mpok saya (juga dijual)," ucapnya lirih.
Akibatnya, Mandra sampai harus rela dipenjara selama satu tahun dan bisa kembali menghirup udara bebas pada 14 Februari 2016 lalu.