Find Us On Social Media :

Bak Karma Dibayar Tunai! Dilaporkan Sosok Ini, Doddy Sudrajat Harus Jalani Pemeriksaan Akibat Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik: Ketulusan Saya Dikatai!

Doddy Sudrajat

GridFame.id - Kabar kurang menyenangkan datang dari Doddy Sudrajat.

Ayah Vanessa Angel itu memang tak henti-hentinya membuat publik tercengang.

Meski dibanjiri hujatan dan kecaman sana-sini tampaknya Doddy tak lantas ciut nyali.

Ia bahkan terus saja mengeluarkan kalimat yang dinilai kontroversial dan memicu kritikan netizen.

Tak cukup sampai di situ, Doddy Sudrajat juga membuat beberapa tokoh ikut buka suara karena aksinya yang dianggap nyeleneh.

Termasuk keinginannya membongkar makam Vanessa Angel dan memindahkannya ke TPU Karet Bivak.

Beralasan didatangi Vanessa lewat mimpi, Doddy ingin memisahkan makam Vanessa dengan sang suami, Bibi Andriansyah.

Tak pelak hal itupun membuat Doddy juga mendapat sentilan dari beberapa pihak.

Hingga baru-baru ini muncul kabar dirinya dilaporkan atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: 'Amalan Hidup Vanessa Buat Kebenaran Terungkap!' Sekali Lagi Jejak Digital Ungkap Doddy Sudrajat Bertingkah Bak Ayah Tiri, Sebut Vanessa Angel Bikin Malu Keluarga

Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, bakal diperiksa atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, Senin (10/1/2022).

Menurut rencana, Doddy Sudrajat bakal menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, pagi ini. "Benar hari ini Pak Doddy ada pemeriksaan jam 10 pagi di Resmob Polda Metro Jaya terkait laporan Ustadz Rofi’i," kata kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamaluddin Koedoeboen kepada Kompas.com, Senin. Sebagai informasi, Rofi'i melaporkan Doddy Sudrajat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (28/12/2021). Laporan itu telah teregister dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Doddy Sudrajat dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.