GridFame.id- Anda masuk dan terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di 2021 namun belum dapat pencairan dana hingga saat ini?
Kejadian semacam ini bisa terjadi dan akhirnya menghambat pencairan dana PIP Rp1 juta per orang akibat belum melakukan aktivasi rekening.
Ya, seerti yang disampaikan kemungkinan besar dana tidak segera dicairkan oleh penyelenggara akibat penerima bantuan tak segera lakukan aktivasi rekening.
Untuk mendapatkan pencairan dana penerima manfaat memang mempunyai kewajiban dalam aktivasi rekening ke bank penyalur yang telah bekerja sama.
Sebelumnya penyelenggara sudah memberitas batas akhir aktivasi rekening PIP di tahun lalu hingga 31 Desember 2021.
Namun karena adanya satu dan lain hal akhirnya diputuskan untuk kembali memperpanjang hingga awal tahun 2022.
Jadwal hingga prosedur aktivasi rekening PIP
Anda (penerima manfaat) yang sudah terdaftar di tahun 2021 dan hingga kini belum menerima bantuan PIP maka dapat segera melakukan aktivasi rekening.
Namun pastikan Anda tidak boleh melakukan aktivasi rekening melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Mengenai perpanjangan waktu aktivasi rekening Kemendikbud Ristek akan memberikan waktu hingga 31 Januari 2022.
Saat ini proses aktivasi akan dilakukan dalam sekali kunjungan demi efektivitas dan efisiensi.