Sesuai peraturan, hak asuh bisa dilakukan bersama-sama, tapi kalau perwalian hanya bisa dipegang oleh satu pihak. "Jadi bukan masalah tentang bersikeras, tentang memperjuangkan hak dari Pak Doddy sebagai kakek kandung dari Gala," jelas Tegar lagi. Selanjutnya, proses sidang akan memasuki pokok perkara. Sidang dengan agenda pembuktian dari Faisal akan berlangsung tanggal 9 Februari 2022.
Apa itu hak perwalian?
Dikutip dari situs bhpjakarta.kemenkumham.go.id, perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang.
Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematia maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/istri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.
Adapun sebagai Wali memiliki kewajiban sebagai berikut:
-Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;-Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;-Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;-Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;-Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Kuasa Hukum: Doddy Sudrajat Inginkan Perwalian Gala Sky, Hak Asuh untuk Faisal"