Namun majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman setahun penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Damis saat membacakan vonis.
Ardi Bakrie pun langsung menyatakan jika pihaknya bakal mengajukan banding atas vonis yang menjeratnya.
"Ya, Majelis Hakim, kami akan mengajukan banding," ungkap Ardi Bakrie usai mendengar pembacaan vonisnya dikutip dari Kompas.com.
Menurut Wa Ode selaku kuasa hukum mereka, vonis tersebut bertentangan dengan beberapa fakta persidangan.
"Ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Oleh karena itu, mereka harus menjalani rehab," ucap Wa Ode.
Karena langsung menyatakan banding, sidang bakal kembali dilanjutkan dan menunggu keputusan hakim lagi nantinya.
"Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkracht," ujar Wa Ode lagi.