GridFame.id - Baru-baru ini nama Ghozali langsung jadi sorotan publik lantaran menghasilkan milyaran rupiah dari foto selfienya, bahkan Ditjen Pajak Indonesia pun mencolek pria yang kini jadi topik perbincangan di jagat maya itu.
Akun Twitter Ditjen Pajak Indonesia lagi-lagi mencolek masyarakat berpenghasilan fantastis.
Kali ini Ditjen Pajak dengan akun terverifikasi @DitjenPajakRI mencolek Ghozali, pria yang mendadak jadi sorotan usai foto selfienya terjual total miliaran rupiah.
Akun Ditjen Pajak mencolek Ghozali di akun Twitter @Ghozali_Ghozalu melalui fitur quote tweet pada Jumat (14/1/2022).
"Congratulations, Ghozali!," tulis Twitter @DitjenPajakRI dikutip Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Setelah mengucapkan selamat, Ditjen Pajak kemudian memberikan link registrasi dan informasi pendaftararan nomor pokok wajib pajak.
Melihat hal ini netizen pun angkat bicara menanggapi reaksi Ditjen Pajak atas kisah Ghozali yang kaya raya mendadak itu.
Bahkan ada warganet yang menyentil soal crypto haram tapi kenapa bisa kena pajak?
Waduh, apa yang sebenarnya terjadi?
"Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0," tulis akun tersebut.
Selanjutnya apabila Ghozali membutuhkan bantuan perihal informasi pendaftaran dan pembayaran pajak, Ditjen Pajak mengarahkan miliarder itu untuk bertanya pada akun @kring_pajak. "If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future," tulis akun tersebut.
Rupanya aksi colek akun Ghozali oleh Ditjen Pajak menuai banyak komentar pedas warganet.
Pasalnya, sebagian warganet mengaku bingung dengan pembayaran pajak untuk mata uang cryptocurrency yang sebelumnya dilabeli haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai alat pembayaran.
"katanya crypto haram tapi kena pajak? lawak²," komentar akun @DianAtmaja8.
"Boleh tahu kak pajak yg dikenalan untuk pendapatan crypto apa yah. Kali aja biar bisa tambah tambah ilmu pajak," komentar akun @Fikri_coksanbro.
"Belum ada UU pajak untuk crypto kan? apa sudah ya?," komentar akun @Dony_Sk2. Menanggapi banyaknya komentar tersebut, dalam satu twit, akun Ditjen Pajak menjelaskan bahwa pajak dikenakan pada penghasilan.
"Hai, Kak. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP)," tulis Ditjen Pajak.
Sebagai informasi, nama Ghozali mendadak viral hingga masuk jajaran trending topic Twitter sejak Kamis (13/1/2022) usai NFT-nya berupa foto selfie terjual hingga miliaran rupiah.
Dikutip dari Forbes, NFT atau Non-Fungible Token adalah aset digital yang mewakili obyek dunia nyata seperti seni, musik, item dalam game, dan video.
Ghozali menjual foto selfienya senilai 0,001 ETH atau setara Rp 48.000 namun kini nilai fotonya berkembang pesat hingga yang terendah ada di angka 0.29 ETH atau sekitar Rp 48 juta.
Ghozali menjual NFT-nya di OpenSea, sejauh ini Ghozali telah menjual 933 foto pada 448 orang.
"Aku mengambil foto diriku sendiri sejak usia 18 sampai 22 tahun (2017-2021)," tulis Ghozali menjelaskan periode foto.
"Ini benar-benar fotoku berdiri di depan komputer, dari hari ke hari," tulisnya dalam keterangan akun OpenSea miliknya.
Sederet pesohor Tanah Air pun ikut membeli NFT Ghozali, mereka adalah Chef Arnold dan Reza Arap.
Baca Juga: Bersiap! Ini Daftar Tarif Pajak yang Akan Naik di Tahun 2022
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fotonya Hasilkan Miliaran Rupiah, Ghozali Langsung Dicolek Ditjen Pajak"